MANADO,Manadonews.co.id-.Polresta Manado berhasil menangkap enam pelaku pencurian di beberapa toko wilayah Manado.
Sindikat ini mencuri uang hingga rokok dari dalam toko yang menjadi target mereka.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kamis (5/3/2020), mengatakan sindikat ini beranggotakan pelaku yang berasal dari beberapa daerah yakni Bitung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.
“Enam tersangka yang berhasil ditangkap yaitu VW, RL, G, AP, dan YK. Sementara satu pelaku ditangkap di Makassar dan akan dibawa ke Manado. Sedangkan yang satu diproses di Polres Bitung,” ujar Kapolresta.
Dari penyelidikan awal, diketahui ada toko hingga apotek yang mereka bobol.
Beberapa barang yang berhasil diambil yakni satu buah brangkas berisi uang Rp56 juta rupiah dan barang-barang lain berupa rokok disalah satu minimarket di wilayah Mapanget, satu brangkas berisi uang berjumlah Rp 27 juta dari salah satu apotek, serta rokok dan barang lainnya dari dua minimarket di Manado.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya,” tutur Kapolresta
Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KHUP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta Manado.
(Ben)