Bolmut, Manadonews.co.id – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut di bertempat di Hotel De Keakar Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Jumat dan Sabtu (13-14/3/2020).
Rakor mengevaluasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan evaluasi pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir dalam kegiatan sekaligus memimpin Rakor Herwyn Malonda, SH, MH, M.Pd, selaku Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan beberapa hal terkait integritas dan netralitas dari Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterkaitan nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK dalam data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dimiliki oleh KPU, karena penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi anggota Parpol selama lima tahun dihitung mundur ketika mendaftar,” jelas Herwyn Malonda.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini oleh Bawaslu Sulut agar dapat mengevaluasi dan mendata potensi-potensi masalah terkait dengan perekrutan badan ad hoc penyelenggara pemilihan tersebut.
“Agar Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara pada Tahun 2020 dapat menjaring penyelenggara pemilu badan adhoc yang memenuhi syarat administratf, berintegritas, professional, netral imparsial, dan mendapatkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas,” tandas Malonda.
Rakor dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan Panwaslu Kecamatan se Bolaang Mongondow Utara.
(YerryPalohoon)