Berita TerbaruBerita UtamaSulawesi Utara

Rencanakan Bertemu Gubernur dan Kapolda, Ini Pernyataan Sikap Asosiasi Penambang Rakyat di Sulut

×

Rencanakan Bertemu Gubernur dan Kapolda, Ini Pernyataan Sikap Asosiasi Penambang Rakyat di Sulut

Sebarkan artikel ini
Pernyataan sikap dibacakan Ketua DPW APRI Sulut Jems Tuuk


Manado – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara (Sulut) mendukung langkah Polda Sulut yang dipimpin Kapolda Irjen. Pol. Drs. Royke Lumowa, MM, melakukan operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berdasarkan Surat Perintah Sprin/355//PAM.3/2020 tanggal 13 Maret 2020.

DPW APRI Sulut mendukung penertiban berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertempat di gedung DPRD Sulut, Jumat (20/3/2020), pukul 13.00 Wita, APRI Sulut yang dipimpin Ir. Julius Jems Tuuk, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pengurus DPW dan DPC APRI Sulut mendukung program kerja Kapolda khususnya Operasi Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin dan kami minta operasi ini berlandaskan regulasi yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

a. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

b. PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;

c. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

d. PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

e Keputusan MK Nomor 30/PUU-V11/2010;

2. Dalam hal kewenangan penerbitan ijin Pertambangan Rakyat point 1, Bupati dan Walikota wajib menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian di konsultasikan kepada DPRD Kabupatendan Kota. Jika hari ini masyarakat penambang emas bekerja di lahan yang tidak memiliki izin maka yang harus disalahkan adalah Bupati atau Walikota sebagai pemangku jabatan yang lalai sekaligus bersalah karena menelantarkan rakyat penambang dengan melanggar sumpah jabatan saat dilantik. Mengusulkan agar Bapak Kapolda kiranya menangkap Bupati dan atau Walikota yang menelantarkan rakyatnya sendiri, bukan menyalahkan para penambang rakyat dengan Operasi itu kami berpendapat sekaligus Tambang Tanpa ijin.

3. Untuk Bapak Kapolda ketahui bahwa keputusan MK no 30/PUU-V11/2010 yang dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dalam UU Minerba adalah sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada Negara untuk terlibat atau berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan (respect perlindungan (protection), dan pemenuhan (fulfillment) hak- hak ekonomi dan sosial warga negara dan terhadap pengujian Pasal 52 ayat (1) UU Minerba.

Mahkamah berpandangan bahwa pengaturan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sudah jelas dan tegas dimana urutan prioritasnya adalah dengan memberikan prioritas untuk menetapkan WPR terlebih dahulu, kemudian Wilayah Pencadangan Negara dan terakhir Wilayah Usaha Pertambangan — tapi implementasi di lapangan sangat bertentangan!

4. Berdasarkan point 3, kami berpendapat bahwa beroperasinya PT Resources Bolaang Mongondow Mining, PT. Sumber Energi Jaya dan PT. Meares Soputan Maining menyalahi Undang Undang. Sebab tidak ada WPR di wilayah konsesi tambang perusahan sebagai mana diatur oleh UU. Oleh sebab itu kami minta kepada Bapak Kapolda agar Perusahan Tambang Emas di atas yang beroperasi di Wilayah Sulut segera ditutup karena menyalahi UU.

5. Perlu Bapak Kapolda ketahui bahwa Masyarakat Penambang Rakyat sampai dengan hari ini penambang rakyat belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait di Kabupaten Kota bagaimana caranya menambang dengan menjaga lingkungan dan bagaimana caranya menambang dengan baik. Masyarakat penambang hanya menjadi objek dari tumpuan kesalahan kerusakan lingkungan dari ketidakmampuan instansi terkait membina rakyatnya sendiri.

6. Di propinsi dengan keluarganya maka lebih dari 100.000  penambang emas aktif, bila ditambah dengan keluarganya  maka lebih dari 350.000 jiwa rakyat Sulawesi Utara bergantung dari pertambangan rakyat khususnya TAMBANG EMAS TRADISIONAL yang Bapak tutup.

7. Perlu Bapak ketahui bahwa penghasilan emas dari tambang tradisional di Sulawesi Utara per tahun paling sedikit Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun rupiah). Dengan Operasi penertiban tambang emas tanpa izin yang dilakukan oleh Bapak Kapolda memberikan dampak berantai kepada Masyarakat Penambang dan ekonomi Sulut, yaitu sebagal berikut:

a. Jumlah mahasiswa dari masyarkat penambang tradisional kurang lebih 1.500 orang, jika dalam 3 bulan ke depan tambang rakyat tidak beroperasi maka 1.500 mahasiswa akan putus kuliah, belum termasuk siswa SMP dan SMA.

b. Masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan dan memberikan dampak gangguan kamtibmas.

C. Sebentar lagi Umat Muslim akan masuk dalam bulan Suci Ramadhan. Jika tambang tetap ditutup maka penambang Muslim kehilangan pendapatan, hal ini akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi masyarakat khususnya Penambang Umat Muslim.

d. Akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara karena menurunnya daya beli masyarakat disebabkan hilangnya potensi uang beredar sebesar enam triliun rupiah.

8. Pada point 7 di atas APRI berpendapat pemerintah segerah membuat regulasi agar pemerintah mendapatkan pendapatan asli daerah mineral sebesar Rp. 600 Miliar per tahun dari sektor Pertambangan Rakyat.

9. Asosiasi Penambang Rakyat Sulawesi Utara (APRI), menyambut baik pembatalan 42 IUP pada tahun 2018 oleh Bapak Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey, SE, dalam banyak kesempatan Bapak Gubernur menyatakan bahwa wilayah tambang di Sulawesi Utara akan diberikan kepada masyarakat Sulut untuk dikelola agar uang yang dihasilkan beredar di Sulut. Kami berterima kasih atas kepedulian Bapak Gubernur kepada Penambang Rakyat Tradisional.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami atas nama Dewan Pimpinan Wilayah dan seluruh penambang emas tradisonal meminta kepada Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, sebagai berikut:

1. Masyarakat Penambang Tradisional butuh regulasi sesuai UU. Kiranya Bapak Gubernur mengambil alih proses perijinan WPR yang sudah bertahun tahun diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota sesuai amanat UU point 1, agar masyarakat penambang dapat bekerja dengan aman dan damai.

2. Meminta kepada Bapak Kapolda untuk membatalkan Operasi Penertiban Tambang Emas belum ber-izin di seluruh wilayah tambang Sulawesi Utara, di mana para penambang dapat kembali bekerja sambil menunggu izin diproses oleh Pemerintah Kabupaten dan Propinsi sesuai amanat UU point 1.

Kepada seluruh penambang emas tradisonal dan tambang lainnya di Propinsi Sulawesi Utara kami sampaikan bahwa DPW, DPC dan Perwakilan Penambang di semua Lokasi Tambang di Sulawesi Utara akan bertemu dengan Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda untuk membicarakan hal tersebut diatas. Kami yakin aspirasi penambang tradisonal Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda.

Kami meminta kepada seluruh Penambang Rakyat di seluruh Wilayah Sulawesi Utara yaitu wilayah Dumoga, Bolsel, Tanoyan, Bakan, Totabuan, Balmut, Pindol, Boltim, Minsel, Mitra, Minut, Tomohon, Bitung, Sangihe dan Wilayah Tambang lainnya agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Demikian pernyataan sikap Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia di Sulawesi Utara.

Manado, 20 Maret 2020

DPW APRI Sulut, Akta Notaris Nomor 34,19/09/2014; SK MENKUMHAM no. AHU 0001587 AH.01.07. Tahun 2015:

1. Ir. Julius Jems Tuuk (Ketua)

2. Julien Longdong (Wakil Ketua)

3. Pdt. Stenly Pakasi (Sekretaris)

4. Jemmy Tumiwa

5. Melky Buatasik.

(YerryPalohoon)

MANTOS MANTOS



Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Baca Juga:  Olly Dondokambey Bilang Hubungan Jemaat dan Pemerintah Berdampak pada Aspek Ekonomi
Example 120x600