TONDANO, MANADONEWS – Disepakatinya penundaan Pilkada serentak tahun 2020 oleh DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri, akibat wabah Virus Corona, pihak KPU Kabupaten Minahasa, akan menunggu payung hukum sebagaimana yang dimintakan Komisi II DPR RI.
“Pada poin 3 Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU). Jadi kami akan menunggunya,” terang Ketua KPU Minahasa Lord Malonda, Senin (30/3) malam dihubungi via WA.
Diketahui, penundaan Pilkada serentak tahun 2020 disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri, Bawaslu dan DKPP, Senin (30/3).
Selain penundaan, Komisi II juga meminta anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai, direlokasi untuk penanganan Covid-19.
Yunita Rotikan