TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Menanggapi sejumlah keluhan dan kritikan sebagian warga yang mempertanyakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah dalam rangka penanganan Covud-19, Kadis Sosial Kabupaten Minahasa Royke Kaloh memberikan penjelasan.
Dikatakan Kaloh, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah dasar data pemberian bantuan sosial baik PKH, Sembako, KIP, KIS, dan bantuan sosial lainnya.
Lanjutnya, perlu disadari bahwa KPM PKH dan BPNT telah lebih dahulu menerima Bansos baik sesuai jumlah komponen maupun menerima Sembako tiap bulan dari 150.000 menjadi 200.000.
“Oleh sebab itu bansos/ jaring pengaman sosial yang diberikan dalam rangka Covid 19 diperuntukkan bagi non penerima PKH dan sembako (BPNT),” jelasnya dalam tanggapan yang disampaikan melalui grup FB RR-RD Call Center, Jumat (10/4).
Maka, bantuan dikhususkan bagi pekerja informal seperti ojek, sopir, kusir, tukang dan lain – lain serta bagi mereka yang masuk keluarga ODP dan PDP.
Dijelaskannya lagi perihal adanya perubahan DTKS, yang berhak merubah adalah Hukum Tua dan Lurah melalui suatu proses musyawarah.
“Misalnya ada yang meninggal, data ganda atau bagi keluarga yang mampu dapat dikeluarkan dan diganti dgn keluarga miskin /tidak mampu dan diusulkan sesuai ketentuan . Mohon kiranya kita memaklumi,” terangnya sembari mengucapkan selamat memepringati Jumat Agung.
Yunita Rotikan.