Manado – Penolakan pengadaan lahan pekuburan khusus korban Covid-19 Corona di Iloilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan, disesalkan oleh banyak pihak.
Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, mengungkapkan penolakan Bupati Vonnie Panambunan dengan alasan tidak ada permintaan izin merupakan argumentasi tidak layak dan terkesan bodoh.
“Yang dimaksud izin apa? Apakah Gubernur harus minta izin Bupati untuk pembangunan lahan pekuburan? Apalagi jika lahan tersebut ternyata milik pemerintah provinsi. Mengacu pada hirarki pemerintahan, Bupati itu di bawah Gubernur dan Gubernur di bawah Presiden. Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id, Rabu (29/4/2020).
Jems Tuuk menambahkan, seharusnya sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan Pemprov Sulut mendapat dukungan Bupati Vonnie Panambunan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Utara.
“Yang terjadi sebaliknya. Apakah Ibu Bupati tidak tahu bahwa wabah Covid-19 merupakan masalah dunia? Covid ini bukan masalah Pemprov yang mau di bawa ke Minut. Mestinya, seorang pemimpin harus berpikir negarawan,” tegas Jems Tuuk.
Lanjut Jems Tuuk, pengadaan lahan pekuburan khusus korban Covid-19 oleh Pemprov Sulut adalah implementasi perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
“Menolak berarti melawan undang-undang. Sangat disayangkan justru dilakukan oleh seorang kepala daerah,” sindir legislator Sulut terbaik periode 2014-2019 ini.
Sebelumnya diberitakan, penolakan pengadaan pekuburan korban Covid-19 di Iloilo oleh masyarakat termasuk Bupati Vonnie Panambunan disesalkan oleh Pemprov Sulut.
Pemprov melalui Asisten 1 Setdaprov Sulut, Edison Humiang menjelaskan, pemerintah sungguh berpikir dan melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat.
“Kami akan segera menggelar rapat lanjutan dengan Gugus Tugas Covid-19 di Sulut yang terlibat dalamnya ada TNI, Polri dan forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan Covid-19, apakah akan ditegakan aturan dan pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19? Ini masih dibicarakan dulu dengan semua anggota gugus tugas,” tutur Humiang.
Edison Humiang kembali menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
“Jadi perlu persepsi yang sama tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut. Apa dan bagaimana wabah virus corona ini cepat berlalu menghantui daerah ini. Saya kira hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Apalagi sudah level Bupati. Jadi masih ada yang kurang serius dalam menangani wabah Covid-19, dengan pura-pura membela kepentingan rakyat padahal terselubung pencitraan,” tukas Humiang.
Diketahui, penolakan pengadaan lahan pekuburan seluas 5 ha khusus korban Covid-19 di Iloilo oleh Bupati Minut Vonnie Panambunan menuai protes keras warga Sulut.
Bahkan, di media sosial netizen pun menanggapinya dengan menulis di wall “RIP Hati Nurani” disertai gambar sebuah peristiwa pemakaman jenazah Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov Sulut melalui dinas kesehatan mengundang rapat sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa dan masyarakat desa Iloilo dalam surat Nomor 440/1320/IV/2020 pada 24 April 2020 tentang sosialisasi lahan pemakaman Covid-19 bertempat di balai pertemuan Desa Wori yang sedianya dilaksanakan Selasa 28 April 2020.
Pertemuan tersebut urung dilaksanakan karena masyarakat ngotot tidak setuju pengadaan lahan pekuburan. Sikap masyarakat mendapat dukungan Bupati Vonnie Panambunan.
Bupati yang terkenal kontroversial ini, mengaku tidak ingin kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kantor Diklat Desa Watutumou yang dijadikan Rumah Singgah ODP oleh Pemprov Sulut.
Menurut Vonnie Panambunan, pengadaan rumah singgah tanpa pemberitahuan dan membahayakan karena berada di tengah pemukiman masyarakat.
(YerryPalohoon)