Berita TerbaruBerita UtamaSulawesi Utara

Vicky Lumentut ‘Kunci’ Manado, Syarat Rapid Test dan Surat Jalan Dianggap Berlebihan

×

Vicky Lumentut ‘Kunci’ Manado, Syarat Rapid Test dan Surat Jalan Dianggap Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Jembatan Soekarno


Manado – Inisiatif Pemkot Manado mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 lebih massif patut diapresiasi.

Namun menurut anggota DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, kriteria orang masuk Kota Manado yang akan diterapkan Pemkot Manado perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

MANTOS MANTOS

“Sebaiknya Pemkot Manado berkoordinasi dengan Pemprov Sulut agar tidak terjadi kesalapahaman. Toh, tidak ada dari kita semua yang ingin pandemic Covid-19 ini terus berlanjut. Tapi, kita juga tidak mau kondisi ini membuat kita semakin terpuruk di berbagai sektor yang menyebabkan kondisi sosial semakin runyam,” ujar Sandra Rondonuwu kepada wartawan, Selasa (26/5/2020) siang.

Senada diungkapkan Recky Warouw, warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Recky berpendapat, beberapa syarat yang diterapkan bagi orang akan masuk Kota Manado dianggap berlebihan.

“Misalnya, syarat harus kantongi keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain dan izin lakukan perjalanan dari kepala desa menurut saya terlalu berlebihan,” jelas Recky Warouw kepada wartawan Manadonews.co.id, Selasa (26/5/2020).

Recky Warouw menambahkan, pengurusan surat jalan dan surat sehat mengharuskan masyarakat melakukan kontak langsung dengan orang lain. Ditambah lagi, menurut Recky, apakah semua kabupaten dan kota di Sulut memiliki peralatan rapid test memadai dan bisa melayani semua masyarakat?

“Belum lagi bicara soal anggaran rapid test, siapa yang membayar? Apakah pembayarannya dijamin pemerintah?” tanya Recky.

Recky membayangkan, berapa banyak orang akan terkumpul di kantor desa dan rumah-sakit untuk pengurusan surat jalan dan surat sehat.

“Menghindari Corona justru berpotensi tertular. Apalagi, tugas kita cegah penularan virus, kenapa disibukkan dengan urusan administrasi surat menyurat? Kan, jadi aneh,” tutur Recky.

Meski demikian, Recky setuju jika syarat rapid test dan surat jalan diberlakukan bagi warga luar Sulut yang akan masuk ke Kota Manado.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sangihe Albert Wounde Buka Festival Nusa Tabukan

“Karena orang luar yang akan masuk Sulawesi Utara melalui Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado dijamin harus bebas Covid-19, sehingga pemberlakukan dua syarat itu sangat tepat,” ujar Recky.

Recky juga meminta kepada pemerintah daerah termasuk Pemkot Manado meniru cara pencegahan Covid-19 yang dilakukan di pasar-pasar swalayan.

“Misalnya di Jumbo dan Golden Swalayan, tak seorangpun bisa masuk tanpa melewati petugas pengukur suhu tubuh, serta semua pelanggan wajib gunakan masker menutupi hidung dan mulut,” pungkas dia sambil menambahkan aturan jam masuk Kota Manado pukul 06.00 – 19.00 Wita, juga perlu ditinjau kembali.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Manado menyeriusi penambahan pasien positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang signifikan di Kota Manado.

Meskipun tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemkot Manado akan memperketat orang masuk di Kota Manado melalui penjagaan di batas kota.

Dijelaskan Walikota Manado, Vicky Lumentut, melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (25/5/2020), kebijakan pengetatan orang masuk dimulai Rabu, 27 Mei 2020, akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi dan TNl (AD, AL, AU).

“Mohon izin, saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Vicky Lumentut.

Selengkapnya ini rencana pembatasan orang masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado:

1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Dapat Kejutan dari Prajurit dan Ibu Persit di Ulang Tahun ke-49

2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.

4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.

6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.

7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.

8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).

9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” jelas Vicky Lumentut.

(YerryPalohoon)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…