SULUT,Manadonews.co.id-.Tim Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung menangkap SS alias Sinyo (58), oknum warga Sario Utara, Manado atas perbuatan cabul terhadap bocah perempuan penjual kue, sebut saja Mawar (10) dan Melati (7).
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga rumah di Tomohon Utara ini, melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Pertama pada Sabtu (23/05/2020), sekitar pukul 13.00 WITA.
Siang itu Mawar dan Melati sedang berjualan kue keliling. Tersangka memanggil keduanya lalu membeli kue. Namun saat itu tersangka meremas bagian tubuh Mawar.
Aksi bejat kedua terjadi pada Selasa (26/05) sekitar pukul 17.00 WITA, di tempat yang sama. Petang itu tersangka mengajak Mawar dan Melati masuk ke kamar.
Tersangka lalu memperlihatkan foto tak senonoh yang ada di hand phone kepada dua bocah tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga menggosokkan hand phone di organ vital Mawar.
Beruntung, korban bisa melakukan perlawanan kecil dengan memukul tangan tersangka menggunakan bantal. Setelah itu kedua bocah tersebut melarikan diri.
Orang tua Mawar setelah mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke Polres Tomohon, Selasa malam. Tersangka akhirnya tak berkutik saat dibekuk Tim Totosik bersama Bhabinkamtibmas dan pihak pemerintah setempat, lalu digiring ke Mapolres Tomohon.
Di depan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pada aksi kedua, tersangka sempat membujuk kedua korban akan diberikan uang Rp. 100 ribu jika mau menuruti kemauannya.
Sementara itu Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kasubbag Humas, AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
(***/tim mn)