BOLMONG,Manadonews.co.id-.Kinerja Polsek Sangtombolang dibawah kepemimpinan AKP Gani Tololiu patut diacungi jempol. Dimana, usai menangkap residivis curanmor beberapa hari lalu, kini pihaknya kembali menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian, Kamis (28/5/2020).
Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.30 wita, saat anggota Piket Polsek Sang Tombolang BRIPDA I Made Setya menerima telepon dari Kanit Reskrim Polsek Sang Tombolang AIPDA Yurianto yang mana telah terjadi kasus pencurian uang dan HP yang dilakukan oleh beberapa orang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak dikenal.
Para pelaku mengendarai Mobil Hond Brio warna putih dengan TKP di Kecamatan Bintauna Kabupateb Bolmut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Aiptu Arnol Makalanis beserta 6 anggota langsung melakukan pencegatan kendaraan didepan Mako Polsek Sang Tombolang dari arah Bolmut menuju manado untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekitar Pukul 12.45 wita, kendaraan yang ditumpangi para pelaku dicegat dan diperiksa. Namun saat hendak diperiksa, oleh anggota Polsek kendaraan tersebut langsung lari dan hampir menabrak anggota yang hendak melakukan peneriksaan, sehingga dilakukan pengejaran.
Alhasil, kendaraan para pelaku yang berinisial RL (29) warga Winangun, FT (30) warga Winangun, RP (24) warga Motoling dan seorang perempuan berinisial FP (25) Warga Desa Padang Bolmong dapat ditangkap di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Babo. Kemudian langsung di bawa serta dilakukan pemeriksaan d mako Polsek Sang Tombolang.
Usai diperiksa ternyata ditemukan barang bukti hasil curian, yakni uang tunai berjumlah Rp 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 unit HP.
Menurut Kapolsek Sangtombolang AKP Gani Tololiu, bahwa dari hasil interogasi terhadap sopir dan penumpang ternyata ketiga orang laki-laki tersebut merupakan sindikat pencurian warung-warung /Kios yang ada disepanjang jalur jalan trans Sulawesi dari manado sampai Gorontalo.
“Modus mereka berpura-pura membeli barang uang nominal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah pemilik warung/kios memberikan rokok dan sisa uang dikembalikan kepada pelaku, uang kembalian tersebut diambil dan langsung dimasukkan kedalam saku,” ujarnya.
“Kemudian pelaku mengatakan, bahwa bukan rokok tersebut yang hendak dibeli, tetapi rokok yang dimaksud tidak ada d warung tersebut. Disaat pemilik kios lengah, para pelaku juga langsung mengambil HP dan uang yang ada dikios,” jelasnya.
Ditambahkan, usai diperiksa barang bukti serta para pelaku langsung di jemput Polsek Bintauna.
“Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sekitar 3 tahun dan beroperasi khusus di jalan trans Sulawesi,” tutupnya.
(Stvn)