Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Materi Ferry Liando pada Program SKPP Bawaslu Penting Diketahui Masyarakat dan ‘Politisi’

×

Materi Ferry Liando pada Program SKPP Bawaslu Penting Diketahui Masyarakat dan ‘Politisi’

Sebarkan artikel ini
Diskusi gunakan aplikasi zoom

Manado – Pemilu dan Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat. Ciri negara demokrasi seperti Indonesia, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat (Thomas Hobes, dkk).

Pemilu termasuk Pilkada mencirikan penyerahan kedaulatan itu kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk jabatan legislatif ataupun eksekutif. Walaupun kedaulatan telah diserahkan, namun kontrol publik atas pelaksanaan kedaulatan tetap harus berlaku.

MANTOS MANTOS

Apakah kedaulatan itu diserahkan  pada orang-orang yang tepat akan sangat tergantung pada kesiapan partai politik (Parpol), penyelanggara Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Parpol bertugas mempersiapkan dan menyeleksi calon, penyelenggara melaksanakan Pemilu jujur dan adil serta pemilih yang paling menentukan terpilihnya pelaksana kedaulatan itu.

Demikian pengantar pengamat politik, Ferry Daud Liando, ketika menyampaikan materi pada Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Sulut, Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam hal PENGAWASAN.

Dijelaskan Ferry Liando, fungsi pengawasan adalah salah satu instrument agar kualitas Pemilu/Pilkada dapat dipenuhi. Pemilu/Pilkada sangat identik dengan kompetisi. Banyak pihak yang menginginkan jabatan produk Pemilu/Pilkada seperti Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPRD/DPD/Kepala Daerah.

Fungsi pengawasan merupakan bagian yang paling penting. Sebab banyak pihak yang berusaha mendapatkan apa yang diinginkannya itu dengan cara curang atau menghalalkan segala cara.

“Suatu negara yang kerap dikuasai oleh pejabat koruptor, miskin inovatif dan amoral biasanya disebabkan oleh sistem Pemilu/Pilkada yang buruk. Parpol gagal menyeleksi calon terbaik, masyarakat kerap disogok, diintimidasi dan dimobilisasi serta lemahnya sistim pengawasan,” terang Liando.

Selanjutnya, LEMBAGA PENGAWAS.

Diuraikan Ferry Liando, UU 7/2017 memberikan kewenangan pengawasan Pemilu/Pilkada itu kepada Bawaslu. Namun dalam usaha menegakan pengawasan yang efektif, Bawaslu masih memiliki banyak hambatan. Dari aspek eksternal, pengawasan menjadi rumit karena memang dinamika politik yang sulit di kendalikan di suatu wilayah. Pertarungan para elit-elit besar kerap menghasut, mengadu domba, serta menyeret masyarakat dan membentuk polarisasi besar.

Baca Juga:  Ketua DKPP Heddy Lugito Ungkap Pilkada Bukan Pekerjaan Mudah, Lebih Keras dari Pilpres dan Pemilihan Legislatif

Asas kemandirian yang harusnya dimiliki Bawaslu sering tidak memiliki kepastian hukum. Pengambilan keputusan bersama dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sering megabaikan asas itu. Proses penanganan pelanggaran ASN yang terbukti tidak netral tidak serta merta mendapatkan sanksi sebab posisi Bawaslu sifatnya rekomendatif.

Posisi Bawaslu dalam tahapan Pilkada bisa rumit karena UU 10/2016 membatasi waktu penanganan perkara hanya dalam waktu 3 hari dan penambahan hanya 2 hari. Berbeda dengan UU 7/2017 yang memberi waktu selama 2 minggu. Kriteria Terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hanya dibatasi pada pelanggaran politik uang (vote buying).

“Dari aspek kelembagaan, Bawaslu memiliki tantangan seperti keterbatasan jumlah pengawas. Ini bermasalah terutama di daerah yang memiliki potensi rawan yang tinggi, daerah padat penduduk dan topologi geografi yang luas dan sulit. Kelembagaan di tingkat Kabupaten/Kota, telah diubah dari Panwaslu menjadi Bawaslu melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Namun Masalahnya adalah soal kewenangan yang belum diatur menyesuiakan dengan nama baru,” tandas Ferry Liando.

PENGAWASAN PARTISIPATIF.

Salah satu cara agar pengawasan bisa efektif, Bawaslu sangat terbuka dengan keterlibatan aktif masyarakat untuk ikut mengawasi. Bawaslu memahami keterbatasan itu. Sehingga melibatkan masyarakat dalam proses itu. Terbukti selama ini peran masyarakat sangat membatu Bawaslu baik dalam pencegahan, pengawasan, maupun penanganan pelanggaran.

Baca Juga:  Ranking Kerawanan Pemilu di Sulut Terus Turun

“Pengawasan partisipatif akan efektif jika masyarakat yang terlibat memiliki semangat untuk memperbaiki proses Pemilu/Pilkada menjadi lebih baik. Bukan masyarakat yang berada di balik kepentingan calon. Dengan demikan Bawaslu tidak terjebak pada laporan-laporan atau kesaksian masyarakat yang sifatnya bohong atau fitnah,” tutur Ferry Liando.

Salah satu tujuan digelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dimaksudkan agar lahir kader-kader yang membatu Bawaslu dalam mengawasi. Siswanya akan dibekali dengan 3 pelajaran penting:
1. pengetahuan kepemiluan.
2. Strategi pengawasan.
3. Pemahaman budi pekerti atau etika.

Tiga Aspek ini menjadi kunci sukses siswa SKKP sebagai representasi publik  dalam pengawasan.

Terakhir, KERAWANAN PEMILU/PILKADA.

Menurut Ferry Liando, salah satu program terbaik Bawaslu adalah melakukan pemetaan potensi pelanggaran sebelum  tahapan pemilihan berjalan. Nama program itu adalah Indkes Kerawanan Pemilu atau IKP. Indkes ini berisi inventaris masalah yang berpotensi dapat terjadi. Inventarisasi itu didasarkan pada sebuah pengalaman pemilihan terdahulu yang kemudian menjadi pegangan oleh siapa saja baik oleh pemerintah, Parpol, pengadilan, ataupun masyarakat.

“Hasil ini merupakan panduan untuk mengantisipasi bagaimana mencegah, bagaimana menghadapi dan bagimana menyelesaikan. Ada keadaan yang bisa dicegah agar tidak menjadi masalah. Namun ada keadaan yang tidak bisa dicegah tapi masih bisa dihadapi dan bagiamana menyelesaikan suatu masalah tanpa harus berdampak pada risiko yang lebih besar,” pungkas akademisi Unsrat yang selalu tepat memprediksi hasil kontestasi politik pusat dan daerah ini.

(YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600