MANADO, Manadonews.co.id-Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Tenga berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan mengunakan sajam (senjata tajam), ES (19), oknum warga Sapa Barat Jaga 1, Tenga, Minahasa Selatan, Sabtu (06/06/2020) sore.
Pelaku diketahui menganiaya Geraldy Moniung (20), warga Sapa Barat Jaga 4. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 14.45 WITA, di rumah salah seorang warga Sapa Barat Jaga 3.
Kapolsek Tenga, Iptu Ronal Mawuntu mengatakan, awalnya pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berpesta miras (minuman keras) di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Pelaku pulang mengambil parang dan kembali ke TKP, lalu memanggil korban agar keluar. Saat korban keluar, langsung disabet dengan parang oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian punggung kiri atas. Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tim URC yang mendapat informasi langsung ke TKP, dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa saat usai kejadian. Diduga kasus ini dipicu dendam lama. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Ben)