BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-Ada beberapa rekening bank milik pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Bolmong terblokir. Akibatnya, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) bagi para pemohon itu belum dapat dicairkan oleh pihak perbankan.
Menurut Kepala BRI Unit Lolak Christian J. Kiriman saat diwawancarai selasa, (8/12/2020) Ada beberapa kategori terblokir. Ada terblokir yang bisa dibuka oleh bank, namun adapula yang tidak bisa dibuka karena masih menunggu verifikasi dari pusat.
“Jika nama, nomor NIK, alamat tidak cocok dengan nama penerima maka kita tidak bisa langsung melakukan pembayaran kepada pihak penerima BPUM,” ungkapnya.
Sementara kalau nomor NIKnya sama, alamatnya sama, dan namanya tidak jauh berbeda dengan nama penerima, maka pihak bank hanya meminta surat keterangan dari sekretaris desa atau kepala desa bahwa nama ini adalah orang yang sama.
“Sehingga kalau dokumennya belum lengkap maka kita tidak bisa salurkan, tetapi jika dokumennya sudah lengkap maka bisa kita lakukan penyaluran kepada penerima BPUM,” bebernya
Christian mengatakan sebagai mitra utama pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, BRI KCP Unit Lolak berkomitmen kuat untuk mensukseskan program BPUM yang sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi rentan.
Dalam masa pandemik Covid-19, modal kerja pelaku usaha mikro tergerus untuk dapat bertahan hidup. Dengan bantuan BPUM ini, para pelaku usaha mikro dapat menggunakannya untuk kegiatan produktif pengembangan usahanya.
“Sebagai salah satu program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan kepada para pelaku usaha mikro berupa bantuan Rp2,4 juta untuk kegiatan produktif usahanya,” kata Christian.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BPUM adalah 1. Warga Negara Indonesia, (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, 3. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD, 4. tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
(David Olad)