TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Minahasa Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kab. Minahasa Tahun 2021 Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ; Senin (28/12/2020) di Ruang Sidang DPRD Kab. Minahasa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Minahasa Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi,
Turut Hadir Anggota DPRD Kab.Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa Dalam
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pemerintah kabupaten minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini walaupun masih dalam suasana natal sehingga boleh terlaksana dengan baik,” kata Bupati dalam sambutannya.
Sebagai Bupati bersama keluarga Roring-Lumanauw dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, S.Si bersama keluarga Dondokambey-Lengkong menyampaikan ucapan selamat Natal dan selamat menyongsong Tahun Baru 1 januari 2020.
“Menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease, maka pemerintah kabupaten minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak.,” papar Bupati.
Apalagi saat ini, lanjut Bupati, Kabupaten Minahasa sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19,
“Sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi, Situasi trend penyebaran covid 19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di kabupaten minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” tukasnya.
Ia berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya bersama dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret pada awal covid 19 sampa saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut. karena itu, melalui Perda ini kita semua berharap agar langkah, upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 akan lebih efektif lagi kedepan, harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran covid 19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari covid 19,” urainya.
“Hal ini harus kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan yang maha pengasih akan melindungi rakyat minahasa, sulawesi utara, dan indonesia dari pandemi ini,” imbuhnya.
“Kita berharap apa yang disampaikan presiden bapak Joko Widodo bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin,” kuncinya.
Yunita Rotikan