BOLMONG,MANADONEWS,-Komisi I DPRD Kabupaten Bolmong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa desa diantaranya: Desa Bangomolunow, Desa Pusian, dan Desa Singsingon pada Kamis, (7/1/2020).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong Marthen Tangkere dan dihadiri oleh ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan anggota DPRD lainya beserta Dinas PMD, Asisten I, dan aparat ketiga desa tersebut.
Dalam rapat tersebut, masing-masing desa mengadukan permasalahan kepihak DPRD Bolmong. Warga Bangomolunow melaporkan Sangadi Bangomolunow yang diduga telah menyalagunakan bantuan BLT dari pemerintah pusat.
Beda halnya permasalahan yang dihadapi desa Pusian dan desa singsingon. Beberapa warga didua desa tersebut merasa kecewa atas tindakan Sangadi yang menurut warga telah sepihak memberhentikan perangkat desa.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I Marthen Tangkere menjelaskan terkait aturan pembagian bantuan langsung tunai. Menurutnya warga tidak boleh menerima bantuan secara Doble.
“Setiap warga yang sudah mendapatkan bantuan BLT tidak bisa lagi mendapatkan bantuan BST,” tuturnya.
“Desa Bangomolunow melaporkan adanya penyalahgunaan BLT. Sementara Desa Singsingon dan Pusian adalah terkait masalah pemberhentian perangkat desa,” bebernya. (David)