BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro (BPUM) adalah bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional serta penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi (Covid 19).
Bantuan UMKM ini, sebagai tambahan modal usaha ini merupakan bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp 2,4 Juta per pelaku usaha yang bertujuan untuk membantu usaha mikro, agar tetap produktif menjalankan usaha dengan stimulan modal usaha agar dapat bertahan di tengah Pandemi Covid 19.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolmong Ofir Ratu, Senin (11/1/2021) saat berada diruang kerjanya.
Ofir berharap bantuan BPUM yang diusulkan tahun lalu sampai bulan November itu, dapat mendukung keberlangsungan UMKM di Bolmong untuk tetap bertahan dan berkembang meski di tengah pandemi Covid-19.
Ofir menegaskan dana bantuan UMKM yang telah diterima pelaku usaha mikro dilarang untuk membeli rokok ataupun minuman keras.
“Saya berharap Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah diterima oleh pelaku usaha pada tahun lalu dan mungkin Masi ada lagi yang akan melakukan pencairan pada bulan Januari ini, agar dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin. bantuan ini tidak dibolehkan untuk membeli rokok ataupun miras, apalagi digunakan untuk berpestapora karena bantuan ini diperuntukan untuk pengembangan usaha mikro,” tegasnya.
Adapun calon penerima BPUM pada tahun lalu diusulkan melalui pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan seperti BRI dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah.
“Untuk pengusulan penerima BPUM tahun lalu dimulai sejak bulan Januari sampai November 2020. Dan pencairanya sampai bulan Januari 2021,” jelasnya.
Tata cara penyaluran BPUM pada tahun lalu meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.
Ofir juga mengingatkan para pengelola koperasi dan pelaku usaha untuk tidak menjadikan tren revolusi industri 4.0 sebagai beban. Sebaliknya, koperasi harus memanfaatkan tren digitalisasi untuk tetap dapat eksis.
“Untuk tahun ini Bantuan BPUM belum ada, kita masi menunggu petunjuk dari pusat,” tuturnya. (David Olad)