Manado – Sering melakukan pemalakan menggunakan senjata tajam terhadap warga, dua lelaki warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Keduanya diamankan setelah dilaporkan oleh pemilik dagangan makanan martabak pada Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Atas laporan warga via telepon, tim Resmob Polres Minut kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan kedua tersangka, yaitu AL alias Faldi (15) dan RR alias Valdo (20).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, mengapresasi tindakan cepat yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Minut.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara,” tukasnya.
Ia berharap kepada warga apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, agar segera melaporkan ke kepolisian. (Ben)