Bitung, Manadonews.co.id – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat.
Tim mengamankan 4 terduga pelaku prostitusi di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Kamis (9/9/2021).
Terduga pelaku yang diamankan yaitu 2 lelaki warga Madidir berinisial FL (27) dan WH (24), serta 2 wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19) warga Manado.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan manager hotel ke Polres, yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
Merespon laporan tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan melakukan pengecekan di kamar 107 dan 322.
Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku dan didapati chatingan transaksi pertemuan dalam aplikasi michat.
Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu 3 buah kondom, 2 kaleng lem ehabon dan 1 buah celana dalam laki-laki serta uang sejumlah Rp. 300 ribu.
Tim Tarsius yang dipimpin Ipda. Novi Pamula langsung mengamankan keempat terduga pelaku ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian apabila mengetahui adanya prostitusi online seperti ini.
“Upaya menekan aksi prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan kepolisian saja, melainkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat,” jelas Abraham Abast.
(Benyamin)