TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (27/9).
Rapat Paripurna dipiumpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
Ranperda ini, kata Wali Kota, melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Kota Tomohon.
“Dapat kami sampaikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini kami telah mengalokasikan khususnya terkait pelaksanaan pinjaman daerah yang tujuan utamanya adalah untuk menopang pemulihan ekonomi yang saya telah sebutkan tadi, sebagaimana pula yang telah disepakati bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021,” ujar Wali Kota.
Secara garis besar , Wali Kota menjelaskan Ranperda APBD tahun anggaran 2021 sebagai berikut: Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 658.364.614.314,- (enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus empat belas rupiah). Dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 58.201.462.624,- (lima puluh delapan miliar dua ratus satu juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat rupiah); 2. Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); 3. Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000,- (enam miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya rencana Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 767.644.119.433,- (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh empat juta seratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian : 1. Belanja operasi sebesar Rp. 578.468.879.250,- (lima ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah); 2. Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.177.175.244.340,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah); 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 11.999.995.843,- (sebelas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).
“Mencermati pengalokasian proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada Ranperdatentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini didapati bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 109.279.505.119,- (seratus sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah),” terangna.
Selanjutnya komponen pembiayaan daerah secara rinci kami sampaikan sebagai berikut: 1. Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 113.279.505.119,-(seratus tiga belas miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah), adapun penerimaan pembiayaan ini bersumber dari dana pinjaman PEN dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya; 2. Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Banksulutgo dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah); Sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.279.505.119,- (seratus sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah) untuk menutupi angka defisit yang didapati dari selisih pendapatan daerah dibandingkan dengan pengalokasian belanja daerah.
“Demikian pengantar saya mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon. Dan selanjutnya kami harapkan DPRD Kota Tomohon untuk dapat mengagendakan tahapan pembahasan terlebih diharapkan akhirnya mendapat persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah yang kami ajukan ini. Semoga kita menjaga kebersamaan dan sinergitas dalam menjalankan seluruh tugas pekerjaan pelayanan kita kepada masyarakat Kota Tomohon tercinta ini sehingga Kota Tomohon semakin maju dan sejahtera sesuai harapan kita bersama. Tuhan memberkati masyarakat Kota Tomohon, Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya.
Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.