Berita TerbaruBerita UtamaManado

Masyarakat Wajib Tahu Peraturan Baru di Kota Manado: Belum Vaksin, Tidak Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan

×

Masyarakat Wajib Tahu Peraturan Baru di Kota Manado: Belum Vaksin, Tidak Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan

Sebarkan artikel ini

 

Manado – Sehari sebelum penerapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Manado melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan monitoring di pusat-pusat perbelanjaan.

MANTOS MANTOS

Kegiatan yang diinisiasi oleh BPBD, Jumat (2/10/2021), bertujuan untuk melihat persiapan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat-pusat perbelanjaan.

Dalam kegiatan turun lapangan (Turlap) ini didapati beberapa pusat perbelanjaan sudah menerapkan dan ada juga yang belum memiliki alat scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

Kepala BPBD Kota Manado, Peter Eman, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Royke Kalalo dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Anita Muaja, kemudian mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan agar segera menerapkan aplikasi tersebut guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Apel Besar di Polda Sulut

“Dari pemantauan di lapangan diketahui pusat perbelanjaan yang sudah menggunakan scan barcode adalah Star Square Bahu, Manado Town Square, Mega Mall, IT Center, Cinepolis, Indogrosir, Alfamidi dan Lotte Grosir,” jelas Royke Kalolo.

Sementara yang belum ada yakni Freshmart, Mega Trade Center, Golden Pasar Swalayan, Jumbo Supermarket, Transmart Kawanua, Fiesta Pasar Swalayan dan beberapa lainnya.

Dari temuan di lapangan didapati sebagian besar perusahaan yang belum menggunakan Scan Barcode PeduliLindungi ini sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian terkait dan masih menunggu jawaban untuk penggunaan Scan Barcode ini.

Terpisah, Kepala BPBD Kota Manado, Peter Eman, mengatakan monitoring akan terus dilakukan.

“Kunjungan ini akan terus dilakukan untuk memonitor penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Mall dan Pusat Perbelanjaan,” kata Peter.

Baca Juga:  Aksi Demo Aliansi Pala di Polda Sulut ternyata Telah Dimentahkan Putusan Mahkamah Agung

Dalam penerapannya, para pengunjung yang akan memasuki pusat perbelanjaan terlebih dahulu harus menginstal aplikasi PeduliLindungi di HP android masing-masing.

Pengunjung nantinya diminta melakukan scan barcode lewat aplikasi ini, untuk mengetahui apakah dia sudah divaksin Covid-19 atau belum.

Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi tidak diperbolehkan untuk memasuki area pusat perbelanjaan yang dia datangi.

(***/Benyamin)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600