Manado – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian barang elektronik berupa handphone, yang terjadi di wilayah Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan tersangka lelaki berinisial AR (18) diamankan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 02.30 Wita.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.
Peristiwa pencurian ini sendiri lanjutnya, terjadi di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tepatnya di Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon, Rabu 13 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, korban meletakkan handphonenya di atas meja dan pergi meninggalkan gudang untuk menarik uang di ATM.
Setelah korban kembali ke gudang untuk membayar gaji karyawan, handphone miliknya sudah raib, diduga telah diambil tersangka AR yang juga merupakan salah satu karyawan di gudang tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/Benyamin)