Manado – Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (23/12/2021) pagi, di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam sambutannya, mengatakan, berdasarkan anev gangguan kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember ini, terjadi 4.924 kasus.
Lanjutnya, jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus. Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.
“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatar belakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
Dijelaskan Kapolda, pemusnahan barang bukti miras tanpa izin edar ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulut dan Polresta/Polres jajaran bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021, dengan tujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Serta menciptakan suatu momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa, peredaran miras tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar selalu menjaga pola hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi zat-zat yang mengandung unsur adiktif yang berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Irjen Pol Mulyatno.
Informasi diperoleh, barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado pada kesempatan ini sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado.
(Benyamin)