Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe bersama Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berhasil melakukan penangkapan tehadap 2 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas II B Tahuna Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto saat pelaksanaan press conference, di Lapas Kelas II Tahuna, Rabu (05/01).
Pada konpers dijelaskan Suharno, narapidana yang melarikan diri ada 2 orang yaitu lelaki SP (38) yang mendapat hukuman penjara 9 tahun dan lelaki RH (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.
“Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021,” jelasnya
Bahkan pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda, yaitu pencurian 1 unit rammor R2 jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu, pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan dan pencurian ranmor R2 Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan.
“Keberhasilan dalam penangkpan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama Kepolisian dan instansi terkait lainnya, semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian narapidana yang melarikan diri,” sebut Suharno.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, napi pertama berhasil ditangkap pada tanggal 27 Desember 2021.
“Dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut kami mendapat informasi target sasaran kedua. Kami langsung menyebarkan foto kedua tersangka ke setiap Polsek dan memerintahkan anggota untuk menutup jalur keluar. Berkat laporan dan keterangan masyarakat, pada tanggal 4 Januari 2022 petugas kembali berhasil menangkap tersangka kedua,” terangnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang ada di Kepulauan Sangihe yang ikut andil dan memberikan beberapa informasi terkait keberadaan napi tersebut.” kunci Denny.
(Riko)