Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan Kamis (06/01) sekira pukul 16.00 wita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EJG alias Eduardo (26) asal Keluarhan Beo Barat Kabupaten Talaud, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : / B / 01/ I /2022/Sulut/Res Sangihe/ Sek Mangsel tanggal 4 Januari 2022 dan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP.Kap /01/I /2022/Sek tanggal 6 Januari 2022.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Manganitu Selatan Ipda Recky Marthin S.Pdk mengtakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank.
“Tindak pidana tersebut terjadi pertama kali pada hari Minggu (02/01) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Kios/warung milik perempuan Esther Kapai yang berada di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan” jelas Recky.
Kemudian perbuatan yang kedua kalinya terjadi masih pada hari yang sama yaitu hari Minggu (02/01) sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di kios/warung milik lelaki Desmon Makatiho yang berada di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Terduga pelaku melanggar pasal 244 KUHPidana Sub Pasal 245 KHUPidana dan atau pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang” tukasnya.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar
(Riko)