Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Surat Kemendagri Turun, ASN Pemkot Bitung Lega

×

Surat Kemendagri Turun, ASN Pemkot Bitung Lega

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Nomor: 900/4127/KEUDA, tertanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022.

Surat ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A Fatoni dan ditujukan kepada Walikota Bitung, Maurits Mantiri.

MANTOS MANTOS

Dengan demikian dipastikan dalam waktu dekat TPP ASN Pemkot Bitung akan dicairkan.

Walikota Maurits Mantiri menyatakan bersyukur dan akan segera merealisasikan pembayaran TPP ASN lingkungan Pemkot Bitung.

“Akhirnya semua terjawab setelah adanya persetujuan Mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022, maka kami langsung menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera menindaklanjuti,” kata Maurits Mantiri, Kamis (10/3/2022).

Mantiri mengakui surat dari Kemendagri tersebut sudah ditunggu karena selalu menjadi pertanyaan ASN.

“Agar diketahui bersama, pembayaran TPP bukanlah wewenang pemerintah daerah melainkan pemerintah pusar yakni Mendagri. Selama belum ada persetujuan dari Kemendagri, kami tidak berani untuk membayar walaupun dana sudah disiapkan,” terang Mantiri.

Baca Juga:  HUT TNI ke-79, Kodam XIII/Merdeka Gelar Pameran Alutsista

Mantiri meluruskan persepsi salah seakan-akan TPP ASN sengaja ditahan. Padahal, untuk pencairan harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu juga disampaikan bahwa Pemkot Bitung mendapatkan persetujuan dari Kemendagri di tahap pertama, artinya masih banyak daerah yang masih berjuang untuk mendapatkan persetujuan terkait TPP, ” tukasnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Franky Sondakh, menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Walikota Bitung untuk merealisasikan pembayaran TPP.

Franky menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika peraturan pemerintah belum ada, kata dia, maka pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Mendagri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan.

“Perlu disampaikan bahwa untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022 ini ada beberapa tahapannya, yang pertama harus ada persetujuan Biro Organisasi Kemendagri terkait validasi atas distribusi TPP ASN,” tutur Franky.

Baca Juga:  Pegadaian Liga 2 Kembali Hadir, Erick Thohir: Harus Solid Bangun Sepakbola Bersih

Setelah itu lanjut dia, disampaikan kepada Dirjen Keuangan Daerah, setelah itu masing-masing Pemda termasuk Kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN melalui aplikasi SIPD.

“Apabila sudah lengkap Dirjen Keuangan Daerah menyampaikan semua data kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk diverifikasi apakah sudah sesuai atau tidak,” katanya.

Terakhir, hasilnya adalah rekomendasi dari Kementerian Keuangan ke Kemendagri, setelah semua tahapan itu dilalui maka Kemendagri memberikan persetujuannya kepada masing-masing daerah, salah satunya Pemerintah Bitung.

“Itu secara umum gambaran bagaimana mendapatkan persetujuan TPP. Jadi belum dibayarnya TPP bukan karena ada unsur kesengajaan tapi memang harus mengikuti aturan,” pungkas Franky Sondakh.

(***/JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…