Berita TerbaruBerita UtamaMinsel

Ranperda Perubahan atas Perda tentang PD Minsel Masuk Pembicaraan Tingkat Kedua

×

Ranperda Perubahan atas Perda tentang PD Minsel Masuk Pembicaraan Tingkat Kedua

Sebarkan artikel ini
Wabup Minsel Pdt. Petra Yani Rembang membawakan sambutan Bupati Franky Wongkar

AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW), diwakili Wakil Bupati Pdt, Petra Yani Rembang (PYR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat ke-dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Minsel, Senin (21/03/2022), bertempat di ruang rapat DPRD Minsel.

Bupati FDW dalam sambutan yang dibacakan oleh Wabup PYR menyampaikan sebagaimana usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat Provinsi, Pemkab Minsel bersama DPRD Minsel, akan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda.

MANTOS MANTOS

“Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Lewat pembentukan perangkat daerah yang baru, kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” urai Bupati FDW dalam sambutan yang dibacakan Wabup PYR.

Baca Juga:  Kodam XIII/Merdeka Gelar Bakti Teritorial Prima, Wujud Nyata Kepedulian dan Pengabdian TNI

Dengan kehadiran Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan kebutuhan sangat diharapkan ke depan semua Perangkat Daerah yang ada dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur Perangkat Daerah lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah, guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing masing daerah,” terangnya.

Lanjutnya, pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintah yang menjadi kewenangan; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; fleksibilitas; dan tata kerja yang jelas.

“Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing Kementerian, sehingga menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian,” kuncinya.

Baca Juga:  Henry Walukow Bilang Banyak Investor Tertarik KEK Likupang, Namun Terkendala Ini

***/Marlon Koraag

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang