Manado – Sulawesi Utara menerima 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Di antara 10 kekayaan budaya tersebut, Kolintang, Captikus dan Cakalang Fufu termasuk di dalamnya.
“Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw.
Surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw di Manado, Kamis (12/5/2022).
Adapun surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages.
Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara.
Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KI dari 2021 ke 2022.
“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” ungkap Haris.
Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulawesi Utara.
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” tambahnya.
Haris mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Mobile IP Clinic di Sulut. Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan KI yang jemput bola dari upaya sinergitas pemerintah ini.
Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. Pada acara ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.
(***BenyaminAlfonso)