Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Orang tua dari GCH (15) mendatangi Mapolsek Manganitu untuk melaporkan YL alias Yansen Senin (06/06) malam.
Kepada media ini orang tua korban menuturkan GCH (15) sudah berapa kali kedapatan tidak berada dalam kamarnya di waktu yang sudah larut malam.
“ini yang keempat kalinya anak kami kedapatan tidak berada dikamarnya” cerita ayah korban.
Sebelum mendatangi Polsek Manganitu, YL alias Yansen yang diketahui sudah memiliki istri tersebut sempat mendatangi rumah korban yang berada di Kaampung Taloarane I untuk meminta maaf namun ditolak oleh ayah korban.
“Sempat datang minta maaf tapi saya menolak dan lebih memilih menempuh jalur hukum” lanjut ayah korban.
Atas temuan satu unit handphone pada GCH (15) ayah korban menerangkan itu adalah milik YL.
“Satu unit hp dan uang dua ratus ribu rupiah sudah diserahkan ke pihak kepolisian” tukas Jefri sambil menunjukan salinan Tanda Bukti Laporan dengan Nomor: LP/16 a/VI/2022/Polsek Manganitu/Polres Kepulauan Sangihe /Polda Sulut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sangihe Ipda Budiyanto Salindeho membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan atas perkara dugaan tindak pidana cabul sudah diterima oleh Polsek Manganitu sekitar jam 18.30 wita dan untuk membuktikan laporan tersebut saat ini pihak penyidik sementara melaksanakan proses penyelidikan dan sudah diarahkan untuk melaksankan visum et repertum kepada GCH” jelas Budiyanto.