MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menerima surat pencatatan Masamper dan Musik Tagonggong sebagai hak intelektual Kabupaten Sangihe.
Penyerahan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Masamper Dan Musik Tagonggong berlangsung di Kawasan Megamas Jl. Piere Tendean, Wenang Selatan Kecamatan Wenang.
Di katakan istri Ketua DPRD Provinsi Sulut ini, semua di lakukan untuk menjaga warisan adat masyarakat Tanah Tampungang Lawo.
“Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait berupaya untuk memastikan hak cipta Masamper dan Musik Tagonggoong sebagai warisan adat Masyarakat Kabupaten Sangihe,” sebutnya.
Hari ini juga lanjut Tamuntuan, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melukakan terobosan melalui penyebarluasan informasi bagi masyarakat pentingnya sebuah hak cipta.
“Mereka (Kemenkumham Sulut-Red) melaksanakan pengembangan inovasi layanan masyarakat dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
Selain itu, ia akan menyelenggarakan acara yang mensukacitakan komunal warga Sangihe di manapun berada.
“Ke depan akan di buat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hari Masamper yang akan jatuh setiap tanggal 18 Agustus agar supaya pada setiap tahunnya masyarakat Sangihe akan merayakannya,” beber Tamuntuan.
Pada momentum tersebut, ia bertekad pada 18 Agustus nanti akan menggelar pemecahan rekor MURI Masamper.
“Akan di laksanakan di Boulevard Tahuna dengan menghadirkan 5,000 personil untuk membawakan kesenian Masamper,” lanjutnya Jumat (12/08/2022).
Di sebut olehnya kegiatan tersebut juga merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut dan memeriahkan
HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ke – 77.
“Hari ini merupakan rangkaian kegiatan puncak yaitu Pelayanan Publik dan Pameran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara,” tukas Kepala Dinas Sosial Sulut ini.