Manado – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara dalam memberikan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (8/9/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto hadir memberikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa gratifikasi termasuk kategori berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga dan institusi.
“Bentengnya adalah integritas, kita harus punya komitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta mengupayakan pengendalian gratifikasi,” tegas Kakanwil.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Beligan Sembiring yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan sistem pengendalian gratifikasi dan memberikan panduan dalam memahami dan mengendalikan gratifikasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam kegiatan yang turut diikuti oleh para Kepala Divisi, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dan pejabat administrator hingga struktural tersebut diadakan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan peserta penguatan UPG.
(***/BenyaminAlfonso)