Minut,Manadonews.co.id-.Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di ruang sidang pada Sabtu (17/09/22).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong sebagai pemimpin sidang menyampaikan bahwa Raihan nilai pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022 di Pemerintahan JG-KWL, menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Minahasa Utara, karena paling tinggi selama Minut berdiri.
“Ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Minahasa Utara di pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, Minut boleh meraih pendapatan tertinggi,” ungkap Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong.
Selanjutnya, anggota DPRD Harry Azhar membacakan laporan Badan Anggaran yang didalamnya terdapat pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRD Minut. Forum rapat Paripurna yang hadir pun menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dituangkan dalam Naskah Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan Jossi Kawengian.
Bupati Minut Joune Ganda didampingi Wabup Kevin Lotulung dalam sambutannya saat membacakan pendapat akhir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022.
“Bahwa rancangan anggaran tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut :
Satu; Pendapatan Daerah Rp. 1.032.851.822.261. terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 111.003.872.957, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304.
Dua; Belanja Daerah Rp. 1.107.551.302.349. terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, dan Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878
Tiga; Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088.
Rancangan Perda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dapat disampaikan juga, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Minahasa Utara, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian Perda dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Bupati mengakhiri sambutannya.
Turut hadir dalam sidang paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Staf Ahli Bupati, Sekertaris Daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
(Advetorial)