Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Praktik Pemilu telah Menyimpang dari Konstitusi

×

Praktik Pemilu telah Menyimpang dari Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Manado – Seminar nasional Fakultas Hukum Unsrat yang menghadirkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Phd, Jumat 16 Sepetember 2022, mengangkat banya isu menarik.

Seminar dengan topik “Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan dan Konstitusional” dihadiri ratusan peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, pers, anggota KPUD dan Bawaslu se Sulut.

MANTOS MANTOS

Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, menilai selama ini terdapat sebagian dari praktik-praktik pemilu yang menyimpang dari ketentuan konstitusi. Artinya baik Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945.

“Ketidak-sinkronan itu antara lain adalah dalam konstitusi mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik tanpa ambang batas,” kata Ferry Liando.

Namun di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ambang batas yaitu parpol pengusung harus punya kursi 20 persen di DPR hasil pemilu.

Baca Juga:  Kursi Roda bagi Dua Penyandang Disabilitas dari Rinny Tamuntuan

“Apakah Undang-Undang Pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945?” tambah Liando.

Kedua, dalam konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam teori politik disebutkan bahwa ciri sistem presidensial menganut sistem jumlah parpol terbatas atau sederhana. Tapi mengapa Undang-Undang Pemilu memungkinkan sistem multi partai?

Ketiga, dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu adalah memilih presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD serta DPD. Pertanyaanya adalah, di mana kedudukan pemilihan kepala daerah atau pilkada dalam kontitusi kita? Apakah disebut konstitusional jika pilkada dilaksanakan oleh KPU sebab KPU menurut UUD 1945 adalah komisi yang menyelenggarakan pemilihan umum, bukan komisi pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Kodam Merdeka Bantu Sukseskan Makan Bergizi Gratis

“Keempat, dalam konstitusi UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan mahkamah konstitusi (MK) adalah menangani sengketa hasil pemilu. Menurut UUD 1945 bahwa pemilu itu adalah memilih presiden, DPR dan DPRD serta DPD. Artinya, pilkada menurut UUD 1945 bukanlah pemilu atau rezim pemilu. Pertanyaanya adalah, konstitusionalkah jika MK ikut menangani sengketa hasil pilkada?” tukas Liando.

Sejumlah pejabat hadir di seminar yaitu Dr. Ardiles Mewoh Ketua KPU Sulut dan Ewin Umbola anggota Bawaslu Sulut, serta Toar Palilingan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unsrat.

Seminar dipandu Lendy Siar, SH, MH.

(JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), para personel Kowad yang bertugas di satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka, Kamis (12/12/2024) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan…