Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Dugaan gratifikasi oknum pengusaha inisial FT ke mantan Bupati Sangihe Periode 2017-2022 inisial JEG memasuki tahap penyelidikan.
Hal itu tertuang dalam surat yang bernomor B/204/IX/2022/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 2 September 2022.
Surat yang di tujukan pada pelapor anggota LSM BAKKIN Marthin Antarani tersebut sudah memanggil tiga orang untuk proses interogasi klarifikasi.
“Masing-masing WCC.L selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Setda, MPC.R Kepala Bagian Umum Setda dan AS selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian,” sebagaimana di kutip pada poin 2 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Marthin Antarani mengapresiasi pihak Polres Kepulauan Sangihe.
“Terima kasih kepada pak kapolres dan sat reskrim yang terus menseriusi perkara dugaan gratifikasi ini,” sebut Antarani Senin (26/09/2022).
Hingga berita ini di terbitkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe belum menanggapi konfirmasi media ini yang di kirimkan melalui aplikasi whatsApp.