Manado – Kasus tanah Tateli yakni area tanah di Desa Bulo, Jaga 3, Kabupaten Minahasa, area yang akan dilelang negara tersebut adalah tanah milik Tonche atau Coca-cola namun area tanah tersebut memiliki sertifikat yang tumpang tindih dengan milik Johnny Lieke namun didaftarkan kurator dan segera dilelang melalui Kantor Lelang Manado pada 1 November 2022.
Hal tersebut seperti yang tertera dalam informasi lelang melalui media harian Tribun Manado 6 September 2022.
Pihak Johnny Lieke sudah menyampaikan surat pencegahan lelang untuk tanah eks Tontje Thenoch (Coca cola) 26 Oktober 2022, ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado.
Dalam surat tersebut Johnny Lieke menyampaikan keberatan karena ada beberapa bagian tanah yang bersertifikat tumpang tindih.
Harta milik PT Bangun Wenang Beverages COY Tontje Thenoch dan Henry Thenoch atas 8 sertifikat sesuai pengumuman lelang tanggal 21 Oktober 2022 di mana dalam lot 7 berupa SHM no.131, SHM no 967, SHM no 424, SHM no 973, SHM no 971, SHM no 966, SHM no 970, dan SHM no 972 yang akan dilelang kurator sebagai tanah tumpang tindih, dan menurut Johnny Lieke tanah mereka sudah bersertifikat duluan dan terbit sejak 1992 dengan luas sekitar 14,587 M nomor 538.
“Kami sudah menyampaikan melalui surat untuk melakukan penundaan proses lelang, karena saat ini kami menggunakan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Manado, kami mohon KPKNL Manado berkenan menangguhkan proses lelang sampai adanya putusan terhadap gugatan berkekuatan hukum tetap,“ ujar Dr. Johnny Lieke.
Persoalan tanah memang takkan pernah selesai berbagai kendala memang terlihat dalam proses pengurusan SHM, tapi justru sering bukan di areanya Badan Pertanahan tapi juga disebabkan oleh stake holder terkait yang imbasnya seolah Badan Pertanahan yang menjadi sumber masalah.
Ngototnya Kurator untuk melanjutkan proses lelang di kantor lelang hingga akhirnya pemilih tanah melayangkan surat pencegahan serta surat ke Ketua Pengadilan Negeri Manado tentu sangat disayangkan.
Kurator menurut UU No.37 Th.2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, merupakan Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang ditunjuk oleh pengadilan.
Tugasnya adalah mengurus serta membereskan harga debitur pailit di bawah pengawasan dari hakim pengawas. Jadi kurator akan menyelesaikan urusan kepailitan yang dialami oleh pihak-pihak tertentu sehingga diharapkan tak ada masalah lagi di kemudian hari.
Diharapkan tak ada masalah lagi di kemudian hari wajib diperhatikan sebab potensi timbul masalah besar di kemudian hari dan saling gugat dipastikan akan terjadi apalagi jika yang memenangkan lelang adalah yang mempunyai kemampuan maka hasil lelang ini justru bisa lebih banyak uang keluar untuk mengurusi tanah ini dikemudian hari.
Kurator Suwandi saat dihubungi melalui nomor WA 08131491xxxx, tidak merespon panggilan melalui WA dan pesan.
Kasus kasus tanah perlu mendapat perhatian serius namun jikapun hal seperti ini tidak diperhatikan maka permasalahan pertanahan yang masih terjadi akan terus ada dan ternyata hal tersebut bukan juga karena BPN tapi ada stake holder terkait yang ikut andil dalam permasalahan ini.
Diharapkan Menteri ATR/BPN dapat duduk bersama menteri keuangan untuk membahas hal seperti ini.
(HenceKaramoy)