Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

TPD Dikukuhkan DKPP, Ada Perwakilan Bawaslu dan KPU Sulut

×

TPD Dikukuhkan DKPP, Ada Perwakilan Bawaslu dan KPU Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado – 204 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2022-2023 dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan semua nama TPD yang dilantik berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.

MANTOS MANTOS

Anggota TPD DKPP dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dilantik adalah Ardiles Mewoh dan Awaludin Umbola dari unsur Bawaslu, Salman Saelangi dan Lanny Anggriani Ointu dari unsur KPU, serta Victory Rotti dan Taufik Pasiak dari unsur eksternal.

Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah”.

Baca Juga:  Pasca Masa Kampanye KPU akan Kumpul APK untuk Daur Ulang

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.

(***/JerryPalohoon)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…