Manado, MANADONEWS –
Plt. Dirut PD Pasar Kota Manado, Lucky Senduk, S.Ked, melakukan audiensi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Rabu (9/11/2022).
Dalam audiensi tersebut Plt. Dirut didampingi beberapa Tim Hukum PD Pasar di antaranya Gerro Lasut, Stely Andih , dan Rangga Paonganan.
Lucky Senduk menyampaikan bahwa pertemuan tersebut, selain sebagai bentuk silahturahmi kepada Kepala BPK yang baru, juga dalam rangka berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap PD Pasar Kota Manado pada tahun anggaran 2016, 2017, dan semester 1 tahun 2018.
“Sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tentunya kami berharap BPK RI dapat memberikan kiat-kiat khusus untuk dijadikan bekal bagi perusahaan dalam mengelola keuangan di PD Pasar Kota Manado yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah,“ jelas Senduk.
Ditambahkannya, bahwa pertemuan ini juga merupakan usul dari Tim Hukum perusahaan, agar seluruh hasil pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, baik itu hasil pemeriksaan dari BPK maupun dari Inspektorat dapat menjadi perhatian direksi saat ini dan dapat ditindaklanjuti.
Gerro Lasut, salah satu Tim Hukum PD Pasar mengungkapkan bahwa audiensi saat ini adalah sebagai upaya untuk mencari solusi temuan-temuan BPK yang belum ditindaklanjuti, terutama terkait hasil pemeriksaan di tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
“Dari berkas-berkas yang kami dapatkan di perusahaan, ada temuan BPK di tahun 2016, 2017, dan 2018 yang sifatnya mengarah pada TGR namun belum ditindaklanjuti oleh direksi saat itu maupun oleh beberapa karyawan” ungkapnya.
Ditambahkan Lasut, terkait temuan tersebut tentunya kami membutuhkan informasi dari BPK apakah temuan tersebut sifatnya administrasi, pidana, ataupun perdata, sehingga secara teknis dapat ditindaklanjuti seperti apa. Apalagi saat ini, perusahaan membutuhkan sumber pemasukan dana untuk menutupi beberapa utang-utang perusahaan yang ditinggalkan direksi sebelumnya seperti tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan juga tunggakan gaji yang belum terbayarkan, bahkan saat ini perusahaan sedang dalam tahapan pembayaran pesangon karyawan yang diberhentikan.
“Harapan kami, temuan TGR pada periode tersebut dapat segera dikembalikan kepada perusahaan, agar dapat digunakan untuk menutupi beberapa beban perusahaan saat ini,” tambahnya. (*)