Manado – Merasa dirugikan oleh pengembang perumahan Grand Meridian, sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kota Manado, Rabu (9/11/2022) siang.
Warga mengeluhkan saluran air yang disebut Sungai Rike di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, telah ditimbun oleh pihak pengembang.
“Lahan pertanian di sekitar situ tidak bisa digunakan secara permanen, rumah terendam mengakibatkan aliran air ke berbagai tempat termasuk di Jalan Maengket,” ujar Max Siso, perwakilan masyarakat, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna yang dipimpin anggota DPRD Benny Parasan, didampingi Dolvie Angkouw dan Jeane Laluyan.
Perwakilan warga lainnya, Sonny, menceritakan Sungai Rike sudah ada sejak lama.
“Dulu, pabrik tela (tempat pembuatan batu bata) saja, dilarang, tapi sekarang ditimbun oleh pengembang. Saya pernah sampaikan, bertemu pemilik perumahan tapi tidak pernah direspons baik,” tukas dia.
DPRD berjanji akan melakukan peninjauan langsung lapangan bersama instansi terkait Pemkot Manado.
Usulan bagian hukum Pemkot perlu dibentuk tim teknis dari dinas lingkungan hidup untuk melakukan kajian.
“Atas dasar kajian jika pengembang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi rehabilitasi misalnya. Kalau tidak dijalankan bisa dipidanakan!” tegas anggota DPRD Benny Parasan.
Senada diungkapkan anggota DPRD Dolvie Angkouw, pihak pengembang telah melakukan beberapa pelanggaran.
“Developer dirikan bangunan di DAS, pelanggaran aspek lingkungan hidup, tata ruang dan SDA. Pembangunan DAS diperbolehkan jika dalam rangka pengelolaan SDA,” kata Angkouw.
Hadir di RDP kepala kecamatan Wanea, Lurah Tingkulu dan Bumi Nyiur, tapi tidak dihadiri pihak pengembang.
(JerryPalohoon)