Manado – Sebagai mitra kerja, Sekwan Sandra Moniaga berharap agar wartawan yang meliput di sekretariat DPRD Sulut tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik .
Hal ini menjadi harapan Sandra Moniaga di awal tahun 2023 kepada seluruh wartawan.
“Saya harap teman-teman wartawan dapat menulis dan menyajikan berita yang benar,” kata Sandra Moniaga di ruang rapat DPRD, Jumat, (6/1/2023) lalu
Sebagai Sekwan DPRD yang baru, Sandra meyakini bahwa kerja jurnalistik wartawan di DPRD Sulut berdasarkan kaidah, fakta dan data.
“Tulislah berita yang benar bukan yang baik, karena yang baik itu belum tentu benar,” terang Sandra dengan penuh harapan.
Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa, wartawan adalah profesi yang memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam unsur-unsur Etika Pers yakni;
1. Tanggung Jawab: Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus mempunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.
2.Kebebasan Pers: Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.
3.Masaalah Etis: Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.
4.Ketepatan: Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.
5.Tindakan Adil untuk Semua Orang: Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidak bebasan media dalam menyiarkan informasi.
(***/Jrp)