Minut,Manadonews.co.id’.Selang semester II Tahun 2022, Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (e-TPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai 94,8 Persen.
Hal ini berdasarkan penilaian Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Pusat yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian RI dan Bank Indonesia.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Minut naik dari kategori sebelumnya sebagai kategori Kabupaten Maju menjadi Kabupaten Digital. Dimana Kabupaten Minut menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulut, sesudah Kota Manado.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Carla Sigarlaki, Selasa (10/01), kenaikan kategori ini bisa dicapai karena adanya perhatian serius dari Bupati Minut Joune Ganda selaku Ketua Tim TP2DD dalam menciptakan inovasi serta penambahan kanal-kanal pembayaran pajak secara digital.
“Semua bisa terwujud karena dukungan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara non tunai dan diharapkan tahun 2023 kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lewat kanal digital yang telah disediakan pemerintah daerah seperti QRIS dan Pospay untuk pembayaran PBB serta lewat aplikasi Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-STPD) untuk pajak lainnya akan lebih meningkat,” ujar Sigarlaki.
(Adve)