Manado – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Ir. Julius Jems Tuuk, mengusulkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang menjadi 9 tahun maksimal 2 periode.
Usul Jems Tuuk sedikit berbeda dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengusulkan masa jabatan Kades 9 tahun maksimal 3 periode.
“Menyikapi aspirasi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia khususnya Sulawesi Utara, saya berpendapat setuju dengan aspirasi APDESI yaitu perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Selasa (24/1/2023).
Jems Tuuk mengusulkan pemerintah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Ayat 1, masa jabatan 6 tahun menjadi sembilan tahun.
“Kemudian Pasal 39 periode masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dibatasi hanya dua periode,” tukas legislator yang menjadi pusat aspirasi petani Sulut ini.
Menurut Tuuk, alasan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun agar pembangunan di desa dapat dilaksanakan lebih fokus untuk kesejahteraan masyarakat.
“Fakta menunjukan bahwa paska Pilkades terjadi konflik atau gejolak yang berkepanjangan berujung pada terganggunya stabilitas dan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala desa diberi waktu lebih panjang untuk membangun,” kata dia.
Meskipun demikian, lanjut legislator terbaik peraih penghargaan Forward’s Award ini, untuk mencegah perbuatan korupsi oleh Kepala Desa, Kemendagri dapat membuat aturan atau mekanisme yang lebih tegas tentang pemberhentian Kades yang berkinerja sangat buruk.
“Mensosialisasikan kepada rakyat Indonesia, sebagai pendidikan politik sekaligus kontrol kinerja masyarakat kepada Kepala Desa. Bahwa, Bupati dan Walikota saja dapat diberhentikan di tengah jalan, apalagi Kepala Desa,” tegas Tuuk.
Selanjutnya kata Tuuk, Kemendagri wajib memperkuat Inspektorat terutama audit kinerja pemerintah desa. Menambah pegawai khusus pemeriksaan.
“Kepala desa semakin lama berkuasa ada kencenderungan semakin besar kemungkinan melakukan korupsi. Tugas Kemendagri mengatasi ini,” pungkas Jems Tuuk.
Usul Jems Tuuk mendapatkan respons positif masyarakat.
“Usul bapak Jems Tuuk lebih rasional, bisa dieksekusi,” tutur Recky Warouw, warga Tombulu Minahasa.
(JerryPalohoon)