Manado – Personel Polsek Tuminting melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah hukumnya, Sabtu (11/3/2023).
Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dan kedua belah pihak juga dibuatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani. Setelah dilakukan mediasi, Personel Polsek Tuminting memberikan pesan kepada pihak yang melakukan KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu personel juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto menjelaskan, “Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian”.
“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas polri sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh prsonel Polsek Mapanget patut dicontoh dan diapresiasi,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
(***/BenyaminAlfonso)