Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Dugaan penyimpangan Dana Desa Kampung Dalako Bembanehe Kecamatan Tatoareng kembali menjadi sorotan warga.
Pasalnya, dugaan penyimpangan Dana Desa (Dandes) telah di adukan ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sejak medio Agustus Tahun 2021,
hingga kini penanganannya tidak jelas dan di duga telah di “Amankan” oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketidakjelasan proses hukum tersebut, akhirnya memaksa warga Dalako Bembanehe harus turun langsung dengan mengarungi lautan kendati cuaca buruk guna mencari kepastian hukum penanganan dugaan kasus Dandes yang di duga kuat melibatkan oknum Kapitalaung Ricky Lamida.
Setibanya di Tahuna, kurang lebih 15 orang Warga Dalako Bembanehe langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe hendak menemui dan
beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan.
Di halaman kantor Kejari Tahuna, koordinator warga Engel Simon kepada beberapa awak media mengatakan, kedatangan warga dari Pulau Kahakitang ini hanya ingin bertemu Kajari untuk mempertanyakan proses penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang saat itu telah di kuasakan kepada LP – KPK Komcab Sangihe.
“Hanya ingin mencari tau progres penanganan aduan kasus Dandes dan menyampaikan beberapa permasalahan baru yang terjadi di kampung,” jelasnya Senin (03/04/2023).
Kelima belas warga tersebut, di temui langsung oleh Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto, SH,MH di dampingi Kasie Intel
Ronny Kurniawan, SH di aula Kejaksaan.
Setelah mendengar keluhan warga soal pengaduan yang tidak di ketahui tindak lanjutnya, Kajari menyatakan pihaknya tetap akan menindak lanjuti setiap
aduan yang masuk sesuai mekanisme yang ada.
“Kami akan tetap memproses tapi sesuai mekanismenya dan untuk tahapan audit sudah kita serahkan ke Inspektorat, nanti kita cek lagi ke auditornya,” jelas Kajari yang saat itu ikut pula mensosialisasikan soal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang di adukan warga karena di nilai bermasalah.
Tidak hanya di Kejaksaan, warga juga menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Selasa (04/04/2023).
Belasan warga Dalako Bembanehe tersebut di terima oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sangihe.
“Sudah di terima oleh Komisi 1 dan apa yang kami harapkan semuanya telah di sampaikan ke anggota dewan dan telah di terima,” ujar Sonti Gawe.
Sebagaimana petunjuk dari Komisi I DPRD Kabupaten Sangihe ke para warga untuk membuat surat resmi agar dapat di agendakan rapat
bersama dengan pihak terkait.
“Komisi I meminta kami menyurat secara resmi agar dapat di agendakan rapat bersama dengan pihak – pihak terkait untuk membahas permasalahan yang kami sampaikan,” ujar Adolof Madilah.
Sementara itu, Kapitalaung Dalako Bembanehe Ricky Lamida ketika di konfirmasi mengatakan laporan para warga ke Kejari dan DPRD tersebut tidak benar.
“depe inti dorang p laporan ke kejari dan ke dewan Smua nda betul,” bantah Kapitalaung.
Di tambahkannya, warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri Tahuna dan DPRD Kabupaten Sangihe sebagian besar bukan penerima BLT.
“Yg datang juga bukan penerima BLT yg kebanyakan,” sebutnya via teks dari aplikasi WhatsApp.
Terkait kedatangan warga ke Kejaksaan Negeri Tahuna dan DPRD Kabupaten Sangihe untuk mencari kepastian hukum penanganan aduan penyelewengan dana desa sejak Agustus 2021 ia menyebut itu sudah selesai.
“Dan anggaran tentang 2021 so selesai dan selebihnya so di periksa dri pihak inspektorat,” pungkasnya sembari mengatakan Kita coba b jawab yg se tau deng se ingat kita.
(***/RikoTakaonselang)