TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan KUA PPAS tahunan sebelum diserahkan dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, S.Sos. saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Wale Syalom Kolongan, Rabu (12/07/2023).
“Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang mengamanatkan penyusunan APBD harus memperhatikan prinsip transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi dan partisipatif,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.
Kata Wali Kota, maksud diselenggarakannya konsultasi publik ini adalah menyampaikan kebijakan ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, arah kebijakan pemerintah Kota Tomohon sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2024,” urai Wali Kota.
Lanjutnya, konsultasi publik bertujuan menginformasikan dan menyepakati kebijakan prioritas Kota Tomohon, hasil analisa permasalahan dan isu strategis yang kemudian akan dituangkan dalam KUA-PPAS sementara tahun anggaran 2024 Pemerintah kota Tomohon untuk diajukan kepada DPRD Kota Tomohon.
Sebagai Narasumber Perencana Muda Koordinator Sub Bidang Ekonomi Keuangan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Sulawesi Utara Satli Tambunan ST dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi MAP.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para tokoh masyarakat utusan kelurahan se- Kota Tomohon