Manado – Kampanye menjaga kebersihan tampaknya belum cukup sehingga pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) harus melakukan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) atau melalui bukti kamera CCTV.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan misalnya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Menarik, OTT warga yang membuang sampah sembarangan kali ini dilakukan langsung Walikota Andrei Angouw.
Kejadian bermula ketika memantau langsung kondisi Kota Manado, Kamis (13/7/2023), usai melaksanakan aktivitas di kantor, saat melintasi Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Andrei Angouw melihat dua pemuda yang melewati iringan mobil DB 1 A, salah-satunya membuang sampah di sungai.
Melihat kejadian itu, Andrei Angouw langsung berinisiatif menemui dua pemuda tersebut yang tampak kaget ketika mengetahui yang menemui mereka adalah Walikota Manado.
Mereka diberikan peringatan oleh Andrei Angouw agar tidak membuang sampah sembarangan. (***/Jrp)