Manado – Pemerintah kota (Pemkot) Manado terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini, Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilanjutkan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Paal Dua, Jumat (21/7/2023).
Di OTT, Satgas Opsgab mendapati 24 pelanggar. Rinciannya yaitu 22 pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pelanggar-pelanggar tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang Tipiring.
Di sidang Tipiring, pelanggar yang hadir tidak hanya berasal dari OTT di hari tersebut, tetapi pada OTT yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya. Termasuk pelanggar yang kedapatan oleh Walikota Manado membuang sampah di Jembatan Dendengan, Kecamatan Paal Dua, pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, pelanggar tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Manado.
Di depan Maria Sitanggang, SH, MH, selaku hakim yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Micler C. S. Lakat, SH, MH sebagai PPNS, dirinya mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya salah.
Hakim pun memberikan pilihan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp300.000 atau kurungan selama 4 hari.
Sebagai informasi, angka Rp300.000 ini merupakan denda tertinggi selama sidang Tipiring dilaksanakan.
Mahasiswa tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda uang tunai dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama.
Selain memberikan sanksi, hakim juga mengharapkan agar mahasiswa tersebut sadar dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.
“Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan,” harapnya.
Sementara itu, pelanggar-pelanggar yang lain diberikan denda seperti biasa yaitu uang tunai sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 2 hari. (***/Jrp)