Berita TerbaruBerita UtamaMitraPilihan RedaksiTondano

Jadi Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal, Donal Pakuku Akui Diperintahkan Dinas ESDM Sulut Laksanakan Kegiatan Pertambangan Ilegal

×

Jadi Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal, Donal Pakuku Akui Diperintahkan Dinas ESDM Sulut Laksanakan Kegiatan Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

TONDANO,MANADONEWS.CO.ID– Sidang kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Tondano, Kabupaten Minahasa, Senin (13/11/2023). Dengan menghadirkan ketiga terdakwa Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku sebagai pesakitan.

Sidang kali ini dari ketiga terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho, hanya terdakwa Donal Pakuku yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

MANTOS MANTOS

Sementara dua terdakwa lainnya harus ditunda dengan alasan, penasehat hukum Arny Christian Kumolontang tidak hadir dan Sie You Ho yang seharusnya sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tunda pelaksanaannya.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim yakni Erenst Jannes Ulaen sebagai hakim ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu sebagai hakim anggota, mencecar terdakwa Donal Pakuku dengan berbagai pertanyaan, yang diikuti juga secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum.

Terdakwa Donal yang merupakan pimpinan koperasi Ratatotok awalnya ditanya majelis hakim terkait awal mula menjalin kerjasama dengan terdakwa Arny Christian Kumolontang yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya.

Menurut Donal, pendirian koperasi awalnya pada tahun 2020 lalu dengan modal awal Rp 30 milyar.

“Awal mula pendirian koperasi dengan modal Rp 30 M. Peran koperasi Ratatotok kita coba kerjasama, alat kami yang sewa karna dananya dari koperasi semua termasuk makanan karyawan,” ujar terdakwa Donal.

Dia juga mengakui bahwa sebagian dari modal itu digunakan untuk menyewa alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Uang itu digunakan untuk sewa alat berat Eskafator enam sampai tujuh unit, tapi karena kondisi hujan waktu itu jadi tidak bekerja,” katanya.

Baca Juga:  Luar Biasa! Pemprov Sulut Hattrick Terbaik Pertama Kepatuhan Pelayanan Publik 

Dominggus Puturuhu juga meminta terdakwa Donal Pakuku untuk menjelaskan apa yang dilakukan mereka setelah adanya perjanjian kerjasama.

“Sejak tanda tangan apa yang kalian lakukan ?” tanya Dominggus.

Donal menegaskan mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat serta membuat fasilitas basecamp, membuat dua kolam leach pad dan mengisi material kedalam leach untuk diolah.

“Setelah itu kami lakukan pembuatan fasilitas, ada basecamp, bak leach pad, pengisian material ke leach pad,” jelas Donal.

Parahnya dihadapan majelis hakim terdakwa Donal Pakuku mengaku bahwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut atas perintah langsung dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Padahal pada persidangan sebelumnya telah dibantah oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Jimmy Edward Mokolengsang yang saat itu menjabat.

“Dari Dinas ESDM menyuruh kita untuk melakukan pertambangan, sayang jika ijinnya sudah mau habis tapi belum bekerja, jika tidak ada pekerjaan maka ijin akan di cabut,” kata terdakwa kembali.

Menurut terdakwa, Dinas ESDM Provinsi Sulut memberikan surat teguran karena belum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami ditegur karena belum beroperasi, tapi setelah melakukan operasi pertambangan juga tidak ada teguran dari Dinas ESDM,” ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis 16 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kabid Minerba ESDM Provinsi Sulut Jimmy Edward Mokolengsang sebagai saksi fakta, dan dengan secara tegas dalam kesaksiannya Jimmy membantah jika menyuruh para terdakwa untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Dimana saat itu Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi ijin.

Menurut Jimmy, pihak perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya memang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga:  Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini, Dansatgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Berikan Wawasan Kebangsaan

Namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.

“Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus dibuat tiap tahun, walaupun tidak ada kegiatan, harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui mengatakan sidang akan dilanjutkan pada, Kamis 16 November 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arny Christian Kumolontang, pembacaan tuntutan Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

“Hari ini kita sudah selesai memeriksa terdakwa Donal Pakuku sebagaimana jadwal, dan ditunda untuk terdakwa Arny pemeriksaan terdakwanya nanti pada Kamis,” kata dia.

“Memang tadi sudah ditanyakan terdakwa Sie You Ho kapan tuntutan dengan terdakwa Donal kami sudah sampaikan setelah terdakwa Arny diperiksa kami sudah jadwalkan hari kamis,” pungkas Kasipidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tersebut.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Regwilnnlhy)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600