MANADO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Penangkatan. SK itu diserahkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, pada Senin (12/2/2024).
Wagub Kandouw menuturkan SK ini diharapkan menjadi motivasi bagi 134 posisi PPPK Pemprov Sulut. Ia pun mengharapkan pegawai menunjukan kerja.
Kandouw menekankan pentingnya dedikasi dalam bekerja. Selain itu juga mampu mengerti visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk diaplikasikan dalam tugas kerja.
PPPK ini, lanjut dia, akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan. Wagub berharap mereka dapat memberikan kinerja yang maksimal agar nantinya masa kerja dapat diperpanjang.
“Dedikasi itu penting. Disiplin kerja dan loyalitas kepada pimpinan,” tandas Kandouw.
Selanjutnya Wagub Steven menyerahkan secara SK secara simbolis.
Turut hadir Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil dan pejabat terkait lainnya.(*)