PINELENG, MANADONEWS. CO.ID — Camat Pineleng Drs. Jonly H.S Wua, MM menyerakan Nota Dinas yang tertulis dengan Nomor : 138/57/III/2024. kepada Plh. Hukum Tua Desa Warembungan dikarenakan Hukum Tua sebelumnya mengundurkan diri. Penyerahan di lakukan bertempat di Kantor Camat Pineleng, Sabtu, 09/03/2024.
Camat Pineleng Drs. Jonly H.S Wua dalam sambutan mengatakan, dikarenakan Hukum Tua sebelumnya telah mengundurkan diri, maka penunjukan dilakukan guna menghindari kekosongan jabatan pada pemerintah Desa Warembungan.
Hari ini saya menyerahkan Nota Dinas suda terlampir pemberitahuan sebagai tembusan Bupati Minahasa, Sekda, di Tondano.
Sebagai amanat, saya mempercayakan kepada hukum tua Plh Leidy L.A Rurugala agar dapat melanjutkan program serta tanggung jawab, keamanan dan kerukunan di desa, serta kebersihan juga harus menjadi prioritas.
Turut Hadir dan Mendampingi Penyerahan, Danramil Pineleng Kapten Chb Albert Lengkoan, Kapolsek Pineleng Iptu Ronald Hinonaung, S.Kep, Sekcam Audy Pungus, S.STP, BPD, serta warga masyarakat Desa Warembungan dan Keluarga.
(Rocky)