DaerahHukum & KriminalNusa UtaraPilihan RedaksiSangiheSulawesi Utara

Tidak Terima di Tegur Karena Memalak Penjual Tahu, SS Aniaya Pacarnya

×

Tidak Terima di Tegur Karena Memalak Penjual Tahu, SS Aniaya Pacarnya

Sebarkan artikel ini
SS (19) Alias Sandi di Ciduk oleh Tim Resmob

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – GPB (20) melayangkan laporan ke pihak kepolisian setelah di aniaya pacarnya SS (19) alias Sandi pada minggu malam.

Tertuang dalam Laporan Polisi yang bernomor LP/B/14/VI/2024/Res. Kepl. Sangihe/Sek. Tahuna/Polda Sulut yang di tanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tahuna Aiptu M Agus Supriyanto, waktu kejadian sekitar jam 19:00 wita dengan tempat kejadian pertigaan jalan raya depan rumah keluarga Dorkas-Damar.

MANTOS MANTOS

“Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 pelapor yang merupakan pacar terlapor sedang duduk bersama menemani terlapor dan beberapa temannya yang sedang mengkonsumsi miras didepan rumah KIOSI,” sebagaimana di kutip dari uraian kejadian.

Korban Saat Membuat Laporan di Polsek Tahuna

Kemudian, terlapor bersama temannya pergi tidak lama kemudian kembali lagi dengan membawah tahu isi di tas plastik.

Baca Juga:  Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang Resmi Ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe dari PDI Perjuangan

“Pelapor menanyakan kepada terlapor ‘tahu isi dari mana’ dan di jawab oleh terlapor ‘ada pajak tahu isi pa mas depan warung ci eda,” mengutip uraian kejadian dalam laporan polisi.

Kemudian, pelapor menegur terlapor dengan kalimat ‘jangan begitu karna itu orang pe usaha kerja’. Terlapor marah tidak terima di tegur kemudian terlapor mengusir pelapor setelah itu pelapor pergi dan terlapor mengejarnya dan langsung menganiaya pelapor.

Terduga Pelaku SS (19) Alias Sandi mendekam dalam sel tahanan Polsek Tahuna

“Dengan cara memukulinya dengan menggunakan tangan kanannya mengena pada bagian lengan kanan dan kiri pelapor setelah itu terlapor menendang mengena pada badan bagian belakang hingga terjatuh dan langsung menginjak-injak pelapor pada bagian belakang dan kepala hingga membentur aspal jalan hingga mengakibatkan bengkak pada kepala sebelah kiri setelah itu terlapor pergi,” kutip uraian kejadian dalam LP.

Baca Juga:  Satgas Pamputer Denzipur15/SLM Gaungkan Program TNI Manunggal Air Di Kampung Kawaluso

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan meminta agar terlapor di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan di terima oleh anggota Polsek Tahuna Bripka Jodi Tukunang.

Tindakan yang di ambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tahuna di antaranya, membuat laporan polisi, membuat surat tanda terima Laporan Polisi dan membuat permintaan visum et repertum.

Sementara itu, terlapor SS (19) alias Sandi sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Tahuna setelah di lakukan pengejaran oleh tim resmob pada minggu malam.

(RiTa)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *