Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Pada agenda tatap muka bersama seluruh Camat, Kapitalauang dan Lurah se Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe Albert Huppy Wounde SH.MH menyentil tentang masa jabatan kapitalaung.
“Perlu mendapat perhatian kita bersama adalah keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait dengan perpanjangan Kepala Desa dan Perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang kita sebut Majelis Tua Kampung (MTK), masing-masing mendapat penambahan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” ujar Pj Bupati.
Lebih lanjut kata Wounde, sesuai dengan Surat Mendagri Tertanggal 5 Juni 2024, bahwa Perubahan SK Bupati di laksanakan selambat-lambatnya akhir Juni 2024 dan selanjutnya di serahkan kepada Kapitalang dan MTK.
“Dalam Permendagri 65 Tahun 2017 Pasal 47 Untuk Masa Jabatan Kapitalaung dan MTK yang melaksanakan tugas antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sehingga dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini perlu koordinasi lagi mengenai juknisnya,” sebut Albert Wounde.
Tidak hanya itu, ia juga menyentil mengenai target Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang minim anggaran, ia meminta Kapitalaung dapat memasukan 5 unit penanganan RTLH dalam APBKamp.
“Untuk mencapai target pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dapat di lakukan upaya adalah selain dari melobi ke pusat untuk anggarannya, di harapkan pula dari APBKamp dapat di alokasikan minimal 5 unit penanganan RTLH setiap kampung jika memungkinkan sesuai dengan petunjuk teknis ADD,” jelasnya Jumat (07/06/2024).
Selain dari pada itu, ia menegaskan kepada para Kapitalaung untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan menjaga kamtibmas.
“Di larang keras menjadi pengurus partai politik, serta di larang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepada daerah,” tegasnya di pendopo rumah jabatan bupati.
(RiTa)