Manado – Selain Pilkada Gubernur, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga akan menggelar 15 Pilkada kabupaten dan kota, 27 November 2024 mendatang.
Proses kampanye di dalamnya terdapat debat pasangan calon yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, Reidy Sumual, mengingatkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam debat kandidat.
Pertama, moderator, harus profesional dan independen. Misalnya, setiap kabupaten dan kota terdapat 3 pasangan calon (15 kabupaten kota dan 1 provinsi), maka keseluruhan 48 kali debat.
“Penyelenggara tidak boleh sembarangan mengambil moderator, punya SK dari KPU, diumumkan seminggu sebelumnya,” jelas Reidy Sumual dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Sulut ‘Pelibatan Media sebagai Early Warning System Proses Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Jumat (14/6/2024).
Kedua, lanjut Reidy, TV penyelenggara, bisa jadi potensi masalah. TV mana yang diundang KPU? Sesuai aturan harus variatif.
Ketiga, teknis audio visual. Terpenting dalam debat. Salah satu indikasi moderator memihak jika membacakan berbeda intonasi dan kecepatan membaca.
“Secara visual misalnya, jika kamera TV lebih sering menyoroti pasangan calon tertentu, itu pelanggaran!” tegas mantan jurnalis TV ini. (JerryPalohoon)